Berita

Kejari Bontang Tunda Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Senilai 1,3 M Terkendala Ahli LKPP

SENTIL.ID – Proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan senilai Rp1,3 miliar di Kota Bontang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 juta belum memasuki tahap penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang masih menunggu pemeriksaan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, menjelaskan keterlambatan tersebut terjadi karena proses penunjukan ahli mengalami kendala.

Menurutnya, Kejari Bontang telah mengajukan permohonan ahli kepada LKPP sejak Mei 2026. Namun, pejabat yang biasanya ditugaskan sebagai ahli telah mengalami mutasi sehingga diperlukan pengajuan ulang.

“Kami sebenarnya sudah mengirim surat ke LKPP pada Mei 2026. Namun, ahli yang biasa ditugaskan telah mutasi sehingga kami kembali mengajukan permohonan ahli yang baru,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Proses tersebut kembali mengalami hambatan setelah calon ahli yang akan ditugaskan sedang menunaikan ibadah haji dan baru dijadwalkan kembali pada 30 Juni 2026.

Meski demikian, Kejari Bontang tidak ingin menunggu terlalu lama. Untuk mempercepat penyelesaian perkara, penyidik berencana mendatangi Samarinda guna melakukan koordinasi langsung terkait penunjukan ahli.

“Kalau menunggu sampai 30 Juni tentu terlalu lama. Karena itu, minggu ini kami akan ke Samarinda untuk menindaklanjuti permohonan tersebut,” kata Fajar.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ahli menjadi tahapan penting untuk menguatkan konstruksi perkara, khususnya terkait aspek pengadaan barang dan jasa dalam proyek yang tengah diselidiki.

Setelah keterangan ahli diperoleh dan berkas penyidikan dinyatakan lengkap, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kami masih menunggu penunjukan ahli dari Kepala LKPP. Setelah pemeriksaan ahli selesai dan berkas rampung, baru kami serahkan ke Inspektorat untuk proses perhitungan,” terangnya.

Namun, Kejari Bontang menegaskan secepatnya akan menyelesaikan proses ini ke Inspektorat. “Bulan Juni ini akan kami selesaikan dan diserahkan ke inspektorat,” tegasnya.

Kejari Bontang memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.(LP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button