SENTIL.ID – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mempertanyakan kenaikan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Perumda Air Minum Tirta Taman.
Menurut Sahib, dalam pembahasan sebelumnya, kenaikan tarif air hanya disepakati sebesar Rp500 per meter kubik. Namun, setelah kebijakan tersebut diterapkan, banyak warga mengaku mengalami lonjakan tagihan hingga 30 sampai 50 persen.
“Sesuai hasil rapat yang disetujui DPRD Kota Bontang, kenaikan tarif per kubik hanya Rp500. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tagihan hingga 30 sampai 50 persen,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena besaran kenaikan yang dirasakan pelanggan dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan angka yang telah disepakati dalam pembahasan sebelumnya.
Karena itu, Ia meminta masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan untuk mengumpulkan bukti pembayaran atau kwitansi sebagai bahan evaluasi dan pembanding terhadap penerapan tarif baru.
“Masyarakat kami minta mengumpulkan kwitansi agar bisa menjadi acuan saat kami meminta penjelasan kepada pihak PDAM,” katanya.
Sahib juga mendesak Direktur Perumda Air Minum Tirta Taman untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan tarif yang menyebabkan sebagian pelanggan mengaku mengalami kenaikan tagihan cukup signifikan.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat memahami alasan kenaikan tagihan yang mereka terima dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Pihak PDAM harus memberikan respons yang lengkap terhadap seluruh pertanyaan masyarakat, termasuk terkait kenaikan tagihan yang disebut mencapai 50 persen,” tegasnya.
DPRD akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan meminta klarifikasi dari manajemen Perumda Air Minum Tirta Taman guna memastikan pelaksanaan kebijakan tarif berjalan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.(LP)




